TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menjamin, tarif atas dan tarif bawah bus antarkota antarprovinsi (AKAP) kelas ekonomi, tidak naik pada Lebaran tahun ini.
Kebijakan ini berlaku sejak ada ketetapan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada 2009 silam.
Kadishub DKI Udar Pristono mengatakan, sistem batas atas dan batas bawah digunakan untuk membatasi lonjakan tarif angkutan mudik, yang sering dimanfaatkan oleh perusahaan otobus (PO).
Menurutnya, sejak ada ketetapan dari Kemenhub pada 2009, hingga kini tarif tidak berubah.
Menurutnya, sejak ada ketetapan dari Kemenhub pada 2009, hingga kini tarif tidak berubah.
"Dengan adanya ketentuan ini, PO tidak bisa menaikkan tarif sesukanya terhadap bus AKAP kelas ekonomi. Sementara, untuk non ekonomi tarif angkutan mudik diserahkan kepada PO masing-masing," ujar Udar, Jumat (10/8/2012).
Ketetapan batasan penetapan tarif diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1 Tahun 2009, tentang Tarif Dasar Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang AKAP di Jalan dengan Bus Umum.
Ketentuan itu mengatur daerah satu yang mencakup wilayah Jawa, Bali, dan sekitarnya, dengan batas bawah Rp 83 dan batas atas Rp 139.
Sedangkan untuk daerah dua mencakup wilayah Sumatera, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, berlaku batas bawah sebesar Rp 95 dan batas atas sebesar Rp 154.
Artinya, untuk menentukan besaran tarif, PO tinggal mengalikan jarak tempuh dengan besaran tarif dalam rentang batasan tesebut.
"Untuk mengambil batas atas atau batas bawah, diserahkan ke perusahaan masing-masing. Mereka harus ambil di antaranya. Bisa dikalikan dengan batas yang paling atas, asal tidak boleh melebih batas yang ada," tutur Udar. (*)
0 komentar:
Posting Komentar